Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengunjung Kebun Raya Bogor Anjlok, Ini Penyebabnya

image-gnews
Pengunjung di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Frannoto
Pengunjung di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan kelangkaan lahan parkir menjadi penyebab jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor anjlok. Jumlah pengunjung Pusat Konservasi Tumbuhan itu pada masa libur Lebaran 2019 turun dibandingkan pada 2018.

Baca: Harapan Bupati Bogor: Kebun Raya Cibinong Saingi Kebun Raya Bogor

"Pada libur Lebaran 2019, jumlah pengunjung harian tertinggi terjadi pada Sabtu atau H+3 Lebaran sebanyak 23.902 orang. Sedangkan pada tahun lalu, jumlah pengunjung mencapai 28.700 orang pada H+2 libur Lebaran," kata Manajer Humas dan Kerja Sama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kawasan Bogor selaku pengelola PKT Kebun Raya Bogor, Ayi Doni Darussalam di Bogor, Senin 24 Juni 2019.

Selain kunjungan pada H+3 Lebaran 2019, lanjut Doni, selama H+1 hingga H+4 Lebaran 2019 ini jumlah rata-rata pengunjung Kebun Raya Bogor mencapai 4.000 hingga 17.000 orang dalam sehari.

"Kami perkirakan penurunan jumlah pengunjung itu karena mereka kesulitan mencari area parkir di luar Kebun Raya Bogor," kata Doni.

Selama masa libur Lebaran 2019, lanjut Doni, pengelola melarang kendaraan pengunjung masuk ke dalam Kebun Raya Bogor. Pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan para pengunjung yang berada di dalam Kebun Raya Bogor.

"Jumlah pengunjung pada libur Lebaran membludak dibandingkan hari biasa. Kendaraan-kendaraan yang melintas di dalam Kebun Raya Bogor akan mengganggu kenyamanan para pengunjung itu," katanya.

Namun, larangan kendaraan untuk masuk Kebun Raya Bogor hanya bersifat situasional saat jumlah pengunjung membludak. "Pada Senin hingga Sabtu, selain masa libur Lebaran, mobil pengunjung diperbolehkan masuk dan berkeliling Kebun Raya Bogor di jalur yang tersedia," ujar Doni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengelola Kebun Raya Bogor mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan umum jika akan berkunjung ke kawasan yang punya koleksi 12.141 spesimen dari 1.202 jenis tanaman itu pada masa libur Lebaran.

Selain lahan parkir yang minim di luar Kebun Raya Bogor, variasi tempat liburan di Bogor yang semakin banyak dan beragam juga menjadi penyebab penurunan jumlah pengunjung pada masa libur Lebaran 2019 dibandingkan periode yang sama pada 2018.

"Meski begitu, kami optimistis Kebun Raya Bogor akan tetap menjadi tujuan wisata favorit di Bogor karena ragam koleksi tanaman dan kesejukan di dalamnya," kata Doni.

Kebun Raya Bogor yang didirikan pada 18 Mei 1817 di bawah pimpinan Profesor Caspar George Carl Reinwardt tersebut semula menjadi pusat penelitian tanaman yang hanya memiliki nilai ekonomi bagi pemerintah kolonial Belanda.

Baca: Kebun Raya Bogor Makin Ramah, Bakal Dilengkapi Wifi Publik

Kebun Raya Bogor menjadi pusat penelitian dan konservasi beragam tanaman dan  merupakan kebun botani terbaik keenam di dunia, serta terbaik di Asia Tenggara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

8 jam lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

9 jam lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak sejak Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.


Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

3 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

7 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

12 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

12 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

12 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

15 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Libur Lebaran, Pengunjung Kebun Raya Bogor Tembus 10 Ribu dalam Sehari

15 hari lalu

Glow Kebun Raya Bogor. dok. Kebun Raya
Libur Lebaran, Pengunjung Kebun Raya Bogor Tembus 10 Ribu dalam Sehari

Pengunjung Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, saat lebaran atau libur Idul Fitri 1445 Hijriah mengalami lonjakan signifikan.


Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

23 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.